Thursday, September 8, 2016

Pengertian Fiqih Menurut Para Ahli

 Pengertian Fiqih Menurut Para Ahli
Bedasarkan Daftar Pustaka


Fiqih menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, Fiqih adalah, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.

Menurut Muhammad Yusuf Musa, pengertian fiqih muamalah yaitu, Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.[1]

Menurut Ibnu Khaldun “Fiqih adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan dari al-kitab dan as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’. Apabila dikeluarkan hukum-hukumdengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai fiqih”.[2]

Sekian dan Terima kasih….

Jangan Lupa Kunjungi ahmadrapi01.blogspot.com




Daftar Pustaka


[1] KH. Basyir Ahmad Azhar, MA. Asas-asas hukum muamalat hukum perdata islam yogyakarta: UII pres, 2000,2004.
[2] Ibnu Khaldun. Ibid. Hal. 37

No comments:

Post a Comment