Pengertian Fiqih Menurut Para Ahli
Bedasarkan Daftar Pustaka
Fiqih
menurut al-jurjani dalam kitabnya at-ta’riifat, Fiqih
adalah, hanya menyangkut hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan manusia
yang diperoleh dari dalil-dalinya yang terperinci.
Menurut
Muhammad Yusuf Musa, pengertian fiqih muamalah yaitu,
Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini
pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai aturan-aturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan
harta benda atau lebih tepatnya dapa dikaakan sebagai aturan Islam tentang
kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia.[1]
Menurut
Ibnu Khaldun “Fiqih adalah ilmu yang dengannya diketahui
segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang
wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan dari al-kitab dan
as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’. Apabila dikeluarkan hukum-hukumdengan
jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai fiqih”.[2]
Sekian
dan Terima kasih….
Jangan Lupa Kunjungi ahmadrapi01.blogspot.com
Jangan Lupa Kunjungi ahmadrapi01.blogspot.com
No comments:
Post a Comment